Pemakaian Merek Yang Diselubungi Itikad Buruk

Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1000 K/Sip/1979 tanggal 24 April 1980
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3144 K/Sip/1982 tanggal 30 Nopember 1983

Mendaftarkan dan memakai merek yang mengandung persamaan pada pokoknya untuk sebagian maupun keseluruhannya, dapat dikualifisir sebagai pemakaian merek yang diselubungi dengan suatu itikad kurang baik [buruk].