Terdakwa tetap dipersalahkan melakukan korupsi

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 77K/Kr/1973 Tanggal 19 Nopember 1974
  1. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq penggelapan walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara langsung melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang negara yang ada pada Terdakwa karena Jabatannya (dalam hal ini orang lain tersebut menggunakan uang termaksud untuk tujuan-tujuan diluar tujuan semula) dan walaupun yang menguasai uang termaksud adalah bukan Terdakwa melainkan Kepala Kantor Pembayaran, yang atas perintah Terdakwa Kepala Kantor Pembayaran ini, melakukan pembayaran langsung kepada leveransir tidak dapat diterima pula anggapan Terdakwa yang mengatakan bahwa ketidak beresan prosedur pelaksanan ada pada Menteri, karna seorang Menteri hanya bertanggung jawab terhadap Politis-Beleid, sedangkan teknis beleid (pelaksanaan) tetap pada Terdakwa
  2. Terdawa dipersalahkan melakukan korupsi cq menerima hadiah, walaupun menurut anggapannya uang yang diterima itu dalam hubungan dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang bukan ia Terdakwa melainkan istri dan atau anak-anak Terdakwa.