Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 1076K/Pdt/1996 tanggal 9 Maret2000 yang pada kaedahnya menyatakan "walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah"