Pinjam Tanah

KYMA : Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim,
tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak, tidak
dikembalikannya, malah dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan
melanggar pasal 385 [4] KUHP | KYMA_04KKr1973