Tindak pidana membantu Penggelapan secara berulang-ulang

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 71K/PID/1993 Tanggal 17 September 1996

"Kaidah Hukum :
 1. Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena Terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti.
2. Bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti bersalah hanya berdasarkan perkiraan, sebab unsur kesengajaan dalam memberi bantuan sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat hanya disimpulkan dari keharusan Terdakwa menduga akan terjadinya delix yang dilakukan oleh pelaku melainkan harus secara nyata disamping dirasakan oleh yang dibantu adanya bantuan tersebut, juga bantuan tersebut benar-benar dikehendaki oleh Terdakwa tidak hanya sekedar karena culpa/ lalai
Pasal/ peraturan yang terkait : 372; 56 ayat (1) dan pasal 64 KUHP"