Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984 : Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji. Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1243 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.