Dalam Gugatan Perceraian Tidak Dikenal Adanya Gugatan Balik [rekonvensi]

Putusan MARI nomor 233 PK/Pdt/1991 Tanggal 20 Juni 1997
Bahwa dalam suatu putusan perceraian dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik [rekonvensi].