Yurisprudensi MA-RI No. 178 K/Sip /1973 tangga 7 Mei 1973 sebagai berikut
"Bahwa ada peniruan merek apabila merek yang bersangkutan karena bentuk, susunan atau bunyinya mengingatkan pada merek lain yang sudah dikenal luas di kalangan masyarakat pada umumnya atau di suatu golongan tertentu dalam masyarakat ".