Ikut serta Kepala Desa dalam jual beli

KYMA : Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958
Ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sah.