Walau merek terdaftar tuntutan persaingan curang dapat diajukan

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1365 K/Sip/1983 tanggal 31 Oktober 1984 Nomor 2020 K/Pdt/1983.
Walaupun merek seseorang dalam keadaan terdaftar, tuntutan Ex persaingan Curang dapat diajukan, disamping tuntutan Ex UU Merek Tahun 1961. Daya hukum lain dari ketentuan pasal 10 [1] UU-21-1961 tersebut dapat berupa tuntutan pidana atau tuntutan perbuatan melawan hukum [Pasal 1365 KUHPerdata] yang tidak perlu diberikan kesempatan mengajukan tuntutan pembatalan terlebih dahulu.