Menilai Harta Tidak Bergerak Dalam Keadaan Dihuni

Adalah tidak umum dalam dunia perniagaan untuk menilai harta kekayaan suatu perusahaan yang berupa harta yang tidak bergerak dalam keadaan dihuni ; maka dalam menilai harta milik firma yang berupa persil sengketa, tepatnya persil ini dinilai dalam keadaan kosong. (nilai persil dalam keadaan kosong Rp. 91.500.000,-; dalam keadaan dihuni Rp. 30.000.000,-).

Dalam hal ada tuntutan primair dan subsidiair, untuk ketertiban beracara, mestinya Pengadilan hanya memilih salah satu untuk dikabulkan dan tidak dapatlah kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidiair digunakan untuk mengabulkan gugatan primair dengan mengisi kekurangan yang ada pada tuntutan primair seperti yang dilakukan judex facti dalam perkara ini.

Yurisprudensi Mahkamah Agung | No. 882 K/Sip/1974 | Terbit : 1976 | Hal. 148-158.