pemindahan hak atas tanah

KYMA : Putusan MA No.554 K/Sip/1976, Tanggal 26 Juni 1979
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan.