Lalai tidak menyelidiki lebih dulu daftar yang akan ditandatangani

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 58K/Kr/1974 Tanggal 4 Pebruari 1976
1.  Lalai tidak menyelidiki lebih dulu daftar yang akan ditandatangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan.
2. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan 2 subsidair pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 1 Drt. 1951 seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi disebabkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan bebas murni, yaitu karena unsur niat untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadilan Negeri.