sahnya jual beli tanah

KYMA : Putusan MA No.126 K/Sip/1976 Tanggal 4 April 1978
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.