Tindak Pidana Penggelapan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 74 /K/Kr/1973 Tanggal 10 Desember 1973
Penggelapan secara prinsipil berbeda dengan penipuan. Oleh karena itu, perbuatan materil tindak pidana penggelapan harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup dengan menunjuk tuduhan primer i.c. tuduhan mengenai penggelapan.