Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan

Putusan MARI nomor 196 K/AG/1994 Tanggal 15 Nopember 1996
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima".