Obyek perkara dan tergugat berbeda

KYMA : Putusan MARI nomor 962 K/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995

Bahwa di dalam suatu gugatan perkara perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya. Oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.