Surat Gugatan Bukan Akta Dibawah Tangan

Putusan MA-RI No. 840.K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1978 : Surat gugatan bukan merupakan Akta Dibawah Tangan, maka surat gugata tidak terikat pada Ketentuan-ketentuan Ps. 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916-46 jo. Stb. 1919-776