Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 : Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara "feitelijk" asal tersebut yang menguasai tanah terperkara