Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas

Karena unsur-tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak dilepaskan dari tuntutan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 163 K/Kr/1975