K.Y.M.A
DVD Himpunan Peraturan M.A.
pesan buku hukum
advokat-rgsmitra
jasa-advokat
honorarium & konsultasi
Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas
Karena unsur-tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak dilepaskan dari tuntutan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 163 K/Kr/1975
Newer Post
Older Post
Home