Suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan berdasar unsur-unsur pemerasan pasal 368 KUHP merupakan kesalahan yang essensieel dan menyebabkan tuduhan tersebut batal.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 71 K/Kr/1968
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 71 K/Kr/1968