Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa uang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi untuk dibayar tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 620 K/Pid/1987