Kaidah hukum: Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku Tindak Pidana dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran, dirampas untuk Negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1166 K/PID/1997