Biaya Perkara [kasasi]

Kaidah hukum: Meskipun permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dikabulkan, akan tetapi karena pemohon kasasi tetap dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon kasasi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 812 K/Pid/1997