Unsur Tindak Pidana Kelalaian/Kealpaan [terdakwa dibebaskan]

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990
Tanggal 27 Februari 1993
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa ; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut.
Sumber : Yurisprudensi Mahakamah Agung R.I. 1994 H.7