Tanggal 31 Oktober 1997
Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang.