Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan

Putusan No. 1403 K/Pdt/1995
Tanggal 28 Agustus 1997
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita