Pembayaran Uang Asuransi Harus Diberikan Kepada Tertanggung

Putusan no. 2831 K/Pdt/1996
Tanggal 7 Juli 1997

  • Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut penggugat.
  • Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim.
  • Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum.