Posita dan Petitum Beda, Gugatan Tak DIterima

Putusan No. 586 K/Pdt/2000
Tanggal 23 Mei 2001
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.