Tertanggung Wajib Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya

Putusan No. 698 PK/Pdt/2001
Tanggal 27 Februari 2003
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.