Eksepsi dan Surat Kuasa

Putusan No. 1992 K/Pdt/2000
Tanggal 23 Oktober 2002
  • Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd);
  • Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.