Putusan MARI : Reg.No.3 K/Kr./1967 tanggal 16 September 1967 [hlm.62]
Pengadilan Tinggi Surabaya : No.65/1966 Pid. [hlm.60]
Pengadilan Negeri BLITAR : No.97/1965 B [hlm.55]
Pengadilan Tinggi Surabaya : No.65/1966 Pid. [hlm.60]
Pengadilan Negeri BLITAR : No.97/1965 B [hlm.55]
KECHILAFAN dalam hal pemberian kualifikasi, tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan hakim bawahan ; kechilafan serupa itu akan diperbaiki oleh Mahkamah Agung tingkat kasasi, meskipun permohonan kasasi ditolak