Penentuan Jumlah Seluruh Utang Pemohon Kasasi

Putusan No. 031 K/N/1999
Tanggal 17 Mei 2000
Dalam hal penetuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat didamaikan oleh hakim pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.