Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan No. 620 K/Pdt/1999
Tanggal 29 Desember 1999
Bila yang digugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang pengadilan negeri.