Kewenangan Pengadilan Niaga Tidak Dapat Disingkirkan oleh Arbitrase

Putusan No. 019 K/N/1999
Tanggal 9 Agustus 1999
Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.