Penerbitan Sertifikat Tanah Prona

Putusan No. 4540 K/Pdt/1998
Tanggal 26 September 2000
Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah.