Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya

Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984 :
Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

Sumber : Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung R.I. Perkara No. 1943 K/PID.SUS/2008