Putusan Mahkamah Agung RI No.204 K/Kr/1979
Tanggal 22 Nopember 1979
Atas nama Terdakwa : Achmad Marsuki.
Kaedah Hukum :
Bahwa perbuatan terdakwa menggelapkan uang pemerintah daerah, tetap merupakan tindak pidana korupsi, walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan persoalannya akan diselesaikan secara interen.
s.i. 31 Oktober 2010
Tanggal 22 Nopember 1979
Atas nama Terdakwa : Achmad Marsuki.
Kaedah Hukum :
Bahwa perbuatan terdakwa menggelapkan uang pemerintah daerah, tetap merupakan tindak pidana korupsi, walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan persoalannya akan diselesaikan secara interen.
s.i. 31 Oktober 2010