Larangan Sita Terhadap Harta Yang Sudah Dijadikan Jaminan Hutang Bank
No. Putusan MA : 394.K/Pdt./1984 ; 31 Maret 1985 tidak diperkenankannya meletakkan "sita jaminan" (conservatoir beslagh) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank.