Pasal 1 ayat 2 KUHPidana

Putusan MARI : No.27 K/Kr./1969 tanggal 23 Mei 1970 [hlm.90]
PT EKONOMI SEMARANG : No.42/1962/Pid./E/PT.Smg. [hlm.88]
PN PURBOLINGGO : No.3/K.E./1961 [hlm.84]

1/ Ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHPidana berlaku juga dalam perkara-perkara yang sedang dalam tingkat banding
2/ Dicabutnya Undang-Undang pengendalian harga tahun 1948 dengan digantinya oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.9 tahun 1962 bukanlah merupakan perubahan per-Undang-Undang-an, karena prinsip bahwa harga-harga & jasa dari barang-barang harus tetap diawasi tetap dipertahankan.