Kerugian Akibat Penyitaan

Putusan Pengadilan Tinggi DKI-JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata
Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak