K.Y.M.A
DVD Himpunan Peraturan M.A.
pesan buku hukum
advokat-rgsmitra
jasa-advokat
honorarium & konsultasi
MA Tidak Dapat Menggantungkan Putusan
MARI : No.93 K/Sip/1969 tanggal 19 April 1969
PT Di JAKARTA : No.31/1968 PT. Perdata [hlm.34]
PN BANDUNG : No.834/1955 Sipil [hlm.31]
Mahkamah Agung tidak dapat menggantungkan putusannya pada suatu putusan yang masih akan dijatuhkan
Newer Post
Older Post
Home