Putusan Yang Mengandung Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding
Putusan MA : Reg.No.19 K/Kr./1969 tanggal 28 Maret 1970 [hlm.71] Pengadilan Tinggi Makassar : No.12/1965/PT./Pid. [hlm.66]
Putusan yang mengandung pembebasan tidak dapat dimintakan banding, kecuali dapat dibuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni.