Harta Perkawinan

Tentang Harta Perkawinan
Putusan Mahkamah Agung RI No.1448 K/Sip/1974
Tanggal 1 Desember 1976

Antara : Lamtiur Boru Pakpahan melawan Hariman Gultom.

Kaedah Hukum :
Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga dengan terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama antara bekas suami-isteri tersebut.

s.i 30 Oktober 2010