Sebelum Ada UU TUN - Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara

Putusan mahkamah agung Tanggal 22 November 196 No.421 K/Sip/1969

Sebelum ada undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Berwenang Untuk memeriksa dan memutus gugatan-gugatan terhadap Pemerintah Indonesia.