Putusan mahkamah agung tgl 15/1/1976 No.550 K/Sip/1973
Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi danmahkamah agung.
Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam, tidak dapat dibenarkan bahwa dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu.(i.c.mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris).
Dalam perkara Steven Ferdinand lawan kepala kantor urusan agama kotapradja banda aceh,dan kawan-kawan.
Susunan majelis hakim
BRM.Ng.Hanindyopoetro Sosropranoto SH
DH.Lumbanradja SH
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.