Penggadaian Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 4-12-1975 No.531 K/Sip/1975
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Bahwa oleh karena hingga kini ½ bagian sawah perkara masih dikuasai oleh tergugat II Pong Masina karena dasar dipegang gadai sebanyak satu ekor kerbau dan uang sebanyak RP.375,-maka adalah patut menurut rasa keadilan apabila ½ bagian itu dibayar /ditebus oleh penggugat kepada Pong Masina sebesar kerbau dan uang gadai itu (i.c sawah digadaikan pada zaman pemerintah N.I.C.A)

Dalam perkara
1. Th B.Sampe
2. Pong Manisa lawan Indo’la’bi

Susunan majelis
1. Indroharto , SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
3. D.H.Lumbanradja, SH