Putusan mahkamah agung No.239 K/Sip/1968
Dalam hal terjadi perceraian anak-anak yang masihkecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.
Dalam perkara Tjiioe Tiang Hin lawan Kwee Poey Tjoe Nio
Susunan majelis hakim
Prof.Subekti SH.
Sardjono SH
Bustanul Arifin SH.