Kewajiban hukum orang tua terhadap anak sesudah perceraian

Putusan mahkamah agung tgl 30/8/1969 No.239 K/Sip/1969

Perimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan olehmahkamah agung:
Kewajiban membiayai penghidupan pendidikan dan pemeliharaan anak,tidak hanya dibebankan kepada ayah saja,tetapi juga kepada ibu,sehingga patut kepada masing-masing dibebankan separoh dari jumlah maksud.
Dalam perkara Oim Abdurrochim lawan Nanat Warnasih binti H.Rosyit.

Susunan majelis hakim :
M.Abdurrahman SH
Z.Asikin Kusumah Atmadja SH
Sardjono SH