Putusan mahkamah agung tgl 3/4/1968 No.116 K/Sip/1967
Penjualan hak waris atau warisan yang belum dibagi-bagi tidaklah bertentangan dengan hukum adat ataupun hukum islam, sedang untuk penjualan hak waris ini ahli waris yang menjualnya tidak diharuskan meminta persetujuan lebih dulu dari ahli waris yang lain.
Dalam perkara Awod Aldjaedi, Muhamad bin Badar Badjari lawan Galib Badjari, Achmad bin Badar Badjari.